Publik yang selama ini bertanya-tanya siapa sebenarnya identitas pengguna jasa Vanessa Angel akhirnya akhirnya jadi tahu lebih jelas. Jaksa ...
Publik yang selama ini bertanya-tanya siapa sebenarnya identitas pengguna jasa Vanessa Angel akhirnya akhirnya jadi tahu lebih jelas. Jaksa mengatakan dengan jelas siapa nama pengguna yang bersedia membayar Vanessa sebesar Rp 80 juta.
Nama pengguna jasa Vanessa adalah Rian Subroto. Nama itu terungkap dalam persidangan perdana terkait prostitusi onnline yang menghadirkan dua muncikari Vanessa yakni Endang Suhartini alias Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN).
"Bahwa awalnya sekitar awal bulan Desember 2018 saat saksi Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari Lumajang bertemu dengan Dhani (DPO), lalu Dhani menawari saksi Rian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).
Sri melanjutkan selanjutnya Dhani sanggup mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan. Dhani kemudian menghubungi TN untuk mencarikan yang diinginkan oleh kliennya. Namun, TN hanya mengenal Avirellya Shaqila saja.
kemudian TN menghubungi temannya yang bernama Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy (terdakwa berkas terpisah) untuk dikomunikasikan dengan Vanessa Angel.
"Keinginan untuk membooking Vannesa disampaikan oleh Nindy dengan menghubungi Fitriandri alias Vitly Jen untuk membooking Vannesa Angel. Selanjutnya Fitri menghubungi Endang," kata Sri Rahayu.
Berawal dari ES, Vanessa akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa. Avriellya juga turut dibooking Rian dengan tarif Rp 25 juta.
Untuk sidang selanjutnya, jaksa menjanjikan akan menghadirkan Rian.
"Minggu depan kami menghadirkan saksi, termasuk yang booking (Rian)," kata JPU Sri Rahayu.
Sementara itu, Kuasa Hukum ES, Frangky Desima Waruwu, mengatakan pihaknya tentu saja meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi termasuk user yang membooking Vannesa.
"Harus dihadirkan (Rian Subroto). karena kan itu fakta yang menerangkan juga, apa yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan itu dia buktikan. Siapa yang mendalilkan dia harus buktikan," kata Frangky.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Frangky tidak mengajukan eksepsi. Sebab pihaknya ingin membuktikan fakta persidangan.
"Kami tidak mengakukan eksepsi. Alasannya kami ingin mengungkap fakta persidangan," tandas Frangky.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada tanggal 1 April dengan agenda pokok perkara.
Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini
Gambar : Detik.com
Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar