Tim Resmob Polda Bali meringkus seorang pria bernama I Komang Agus Tina alias Mang Agus (28) asal Kabupaten Karangasem, Bali. Pria ini dibek...
Tim Resmob Polda Bali meringkus seorang pria bernama I Komang Agus Tina alias Mang Agus (28) asal Kabupaten Karangasem, Bali. Pria ini dibekuk polisi karena terlibat aksi begal motor di 5 tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku yang merupakan debt collector ini ditangkap di Jalan Letda Made Putra Kayu, Denpasar Timur, Kamis (23/5) malam. Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban bernama Ni Ketut Warti.
"Dari hasil interogasi pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan jambret sebanyak 5 kali," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Jumat (24/5).
Kronologi kejadian pada tanggal 4 Januari 2019 pagi korban Ni Ketut Warti melintas di Jalan Jepun depan SMP N 3 Denpasar dengan tujuan ke pasar untuk membeli barang-barang keperluan rumah tangga. Kemudian, korban dipepet pelaku dan menarik tas korban kemudian kabur.
"Untuk modusnya, pelaku mengambil paksa atau merampas barang milik korban, dengan total kerugian handphone dan uang Rp3,5 juta dan surat-surat penting lainnya," ujar Andi.
Pelaku mengaku melakukan begal motor 5 kali di Jalan Jepun Denpasar. Dan membawa kabur tas berisi handphone uang Rp3,5 juta serta surat-surat penting lainnya.
Kemudian, dua kali di Jalan Bukit Tunggal dengan hasil dua pasang anting-anting dan uang Rp800 ribu dan 2 Dolar Amerika. Di Jalan Kepundung dengan hasil uang Rp1 juta dan Jalan Letda Reta dengan hasil Rp1,5 juta.
"Untuk total kerugian sebesar Rp10 juta. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.
Pelaku yang merupakan debt collector ini ditangkap di Jalan Letda Made Putra Kayu, Denpasar Timur, Kamis (23/5) malam. Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban bernama Ni Ketut Warti.
"Dari hasil interogasi pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan jambret sebanyak 5 kali," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Jumat (24/5).
Kronologi kejadian pada tanggal 4 Januari 2019 pagi korban Ni Ketut Warti melintas di Jalan Jepun depan SMP N 3 Denpasar dengan tujuan ke pasar untuk membeli barang-barang keperluan rumah tangga. Kemudian, korban dipepet pelaku dan menarik tas korban kemudian kabur.
"Untuk modusnya, pelaku mengambil paksa atau merampas barang milik korban, dengan total kerugian handphone dan uang Rp3,5 juta dan surat-surat penting lainnya," ujar Andi.
Pelaku mengaku melakukan begal motor 5 kali di Jalan Jepun Denpasar. Dan membawa kabur tas berisi handphone uang Rp3,5 juta serta surat-surat penting lainnya.
Kemudian, dua kali di Jalan Bukit Tunggal dengan hasil dua pasang anting-anting dan uang Rp800 ribu dan 2 Dolar Amerika. Di Jalan Kepundung dengan hasil uang Rp1 juta dan Jalan Letda Reta dengan hasil Rp1,5 juta.
"Untuk total kerugian sebesar Rp10 juta. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : Merdeka.com
Sumber : Merdeka.com
ليست هناك تعليقات