Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah selesai menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. ...
Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah selesai menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kivlan keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.08 WIB.
Ketika keluar, Kivlan hanya tertunduk lemas. Dia enggan memberikan sepatah kata pun kepada sejumlah awak media yang menunggu sejak pagi. Dengan pengawalan ketat, Kivlan tampak digiring sejumlah anggota kepolisian ke dalam mobil khusus dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur, Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Kivlan telah diperiksa sejak Rabu sore, 29 Mei 2019. Kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widhya menyatakan, Kivlan menjalankan proses pemeriksaan selama 28 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal per-hari ini hingga 20 hari kedepan.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata Suta kepada awak media.
Penahanan Kivlan dilakukan setelah Mabes Polri menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yaitu, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Keenam tersangka tersebut adalah HK, IR, TJ, AZ, AD dan AF. HK disinyalir sebagai pimpinan yang akan menunggangi aksi masa yang berujung rusuh pada 21-22 Mei lalu di sejumlah titik di DKI Jakarta.
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap, mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.
Dan salah satu tersangka itu yang bernama Armi, disebut-sebut pernah bekerja sebagai supir Kivlan Zen selama beberapa bulan sebelum akhirnya dibekuk oleh aparat kepolisian.
Ketika keluar, Kivlan hanya tertunduk lemas. Dia enggan memberikan sepatah kata pun kepada sejumlah awak media yang menunggu sejak pagi. Dengan pengawalan ketat, Kivlan tampak digiring sejumlah anggota kepolisian ke dalam mobil khusus dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur, Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Kivlan telah diperiksa sejak Rabu sore, 29 Mei 2019. Kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widhya menyatakan, Kivlan menjalankan proses pemeriksaan selama 28 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal per-hari ini hingga 20 hari kedepan.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata Suta kepada awak media.
Penahanan Kivlan dilakukan setelah Mabes Polri menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yaitu, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Keenam tersangka tersebut adalah HK, IR, TJ, AZ, AD dan AF. HK disinyalir sebagai pimpinan yang akan menunggangi aksi masa yang berujung rusuh pada 21-22 Mei lalu di sejumlah titik di DKI Jakarta.
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap, mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.
Dan salah satu tersangka itu yang bernama Armi, disebut-sebut pernah bekerja sebagai supir Kivlan Zen selama beberapa bulan sebelum akhirnya dibekuk oleh aparat kepolisian.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : Viva.co.id
Sumber : Viva.co.id
ليست هناك تعليقات