Page Nav

HIDE

Ads Place

Pendapat Tentang UHAMKA dari Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si

Foto : voaislam.com Inilah Pendapat Tentang UHAMKA dari Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. Pendapat tentang UHAMKA dari Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M...

Foto : voaislam.com

Inilah Pendapat Tentang UHAMKA dari Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.

Pendapat tentang UHAMKA dari Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. disampaikan saat LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) mengkaji kehalalan obat dengan menggandeng UHAMKA. Tepatnya, Fakultas Farmasi dan Sains yang diajak bekerja sama untuk mengkaji kehalalan produk kosmetik dan obat-obatan yang beredar di Indonesia.

Seperti yang kita tahu, banyak sekali produk-produk kosmetik dan obat-obatan yang ada di pasar Indonesia, akan tetapi sebagian besarnya belum terjamin kehalalannya. Dikatakan bahwa, UHAMKA memiliki kemampuan dalam mengkaji masalah ini. Bahkan, sudah disediakan pula dana pembangunan laboratorium uji halal kosmetik dan obat senilai Rp 2-3 miliar. Saat ini, mereka sedang mendata kosmetik dan obat yang akan dikaji kehalalannya.

Kerja sama yang dilakukan antara LPPOM MUI dan UHAMKA akan mencakup bidang penelitian dan pengkajian sebagai tindak lanjut dari nota kesepamahaman MOU (Memorandum of Undestanding) yang sudah ditandatangani tahun sebelumnya. Pada pertemuan tersebut, direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan jika kerjasamanya ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan perhatian LPPOM MUI dalam bidang sertifikasi halal, khususnya untuk produk kosmetik dan obat-obatan.

Hingga sekarang, masih banyak obat-obatan yang belum memiliki sertifikasi halal karena memang banyak produsen yang enggan untuk mengajukan sertifikasi halal dengan dalih sebagai obat darurat. Padahal, hukum kedaruratan tidak dapat digunakan begitu aja karena juga ada beberapa persyaratan yang cukup ketat, seperti ketiadaan alternatif pengganti sehingga dapat harus digunakan karena jika tidak, dapat menyebabkan penyakit semakin parah hingga kematian.

Menurut perhitungan, sekitar 90 persen bahan baku obat merupakan hasil impor yang tidak terjamin kehalalannya. Hal inilah yang membuat LPPOM MUI melakukan kerja sama dengan UHAMKA agar bisa lebih fokus terhadap penyediaan obat-obatan halal. Upaya peningkatan kualitas obat dan perlindungan konsumen diharapkan dapat terpenuhi dengan kerjasama ini karena memang UHAMKA mampu untuk melakukannya dengan baik. Inilah pendapat tentang UHAMKA dari Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. yang meyakinkan kita bahwa Fakultas Farmasi dan Sains juga ikut serta dalam bidangnya.

Tidak ada komentar

Latest Articles