Page Nav

HIDE

Ads Place

Kemenparekraf Memfasilitasi ITDC The Nusa Dua Bali Dengan Audit Surveillance

Tour Travel, Bali - Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengarahkan pihakny...

sumber dari kemenparekraf.go.id


Tour Travel,
Bali - Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengarahkan pihaknya untuk mengembangkan destinasi pariwiata yang mengedepankan platform inovasi, adaptasi dan kolaborasi.

Dengan melaakukan peningkatan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan dan partisipasi dalam kegiatan pariwisata berkelanjutan. Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memfasilitasi destinasi wisata dengan audit surveillance, yang di awali dengan ITDC The Nusa Dua Bali, pada 6-8 Mei 2021. Hal ini dilakukan supaya dapat memperkuat branding dan reputasi dari destinasi tersebut.


Mengutip dari kemenparekraf.go.id, audit surveillance ini dilakukan oleh LS-Pro ISTC sebagai lembaga sertifikasi yang berada dalam naungan Kemenparekraf/Baparekraf dan merupakan bagian dari Dewan Kepariwisataan Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Tourism Council).


Dalam penjelasannya, Plt. Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf, Frans Teguh, Minggu (09/05/2021). Menyatakan bahwa audit surveillance adalah salah satu tahapan dalam me-monitoring performasi dan evaluasi yang akan dilakukan oleh lembaga sertifikasi terhadap destinasi yyang sudah menerima sertifikasi sebelum wkatu sertifikasi berakhir.


“Hal ini untuk memastikan bahwa pengelola destinasi tetap berkomitmen dan comply dalam menerapkan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan sesuai dengan standar kriteria yang menjadi acuan dalam skema sertifikasi yakni Permenpar Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Standar Destinasi Pariwisata Berkelanjutan Indonesia,” terang Frans Teguh.


Melansir dari kemenparekraf.go.id, sejak bulan September 2019, ITDC telah menerima sertifikasi Pariwisata Berkelanjutan. Yang berlaku selama 3 tahun, artinya berakhir pada September 2022. Selama itu akan diperlukan monitoring dan pengawasan terhadap performasi destinasi Nusa Dua.


Frans Teguh juga menjelaskan empat standar kategori dalam mengukur dan monitoring hal tersebut, yaitu pengelolaan berkelanjutan, keberlanjutan sosial ekonomi, budaya, dan ekologi.


“Capain performansi dilakukan agar ITDC tetap mempertahankan reputasi dan kualitas orkestrasi tata kelola destinasi,” kata Frans. (Penulis: Gita Ramadhany  / Sumber Gambar: kemenparekraf.go.id).

Tidak ada komentar

Latest Articles