Page Nav

HIDE

Ads Place

Terbitkan Surat Telegram, Kapolri Siap Mengawasi Destinasi Wisata Di setiap Daerah

Tour Travel,  Jakarta – Kapolri menerbitkan surat telegram mengenai pemantauan protokol kesehatan di destinasi-destinasi wisata yang akan bu...

sumber dari humas.polri.go.id

Tour Travel, Jakarta – Kapolri menerbitkan surat telegram mengenai pemantauan protokol kesehatan di destinasi-destinasi wisata yang akan buka selama liburan lebaran nanti. Hal tersebut tertulis dalam Surat Telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tanggal 30 April 2021, guna memutus penyebaran COVID-19 dan telah di tandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.


Masyarakat memang dilarang untuk bermudik, namun masih bisa melakukan wisata di tempat wisata masing-masing kota. Kapolri juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin. Yang nantinya akan diawasi secara ketat oleh pihaknya.


“Meskipun telah dikeluarkan kebijakan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, masyarakat dapat berwisata, namun hanya di objek wisata dalam kota saja, hal itu menjadi kontradiktif di mana tradisi/budaya dan animo masyarakat masih cukup tinggi untuk mengunjungi lokasi wisata sebagai sarana hiburan lebaran dan memungkinkan adanya kluster baru dalam penyebaran COVID-19,” tutur Listyo dalam telegram.


Kapolri juga tengah memberi perintah kepada para Kapolda dan pejabat utama Mabes Polri agar melakukan sejumlah langkah. Khususnya adalah melakukan mapping seluruh tempat wisata di wilayahnya, dari yang buka saat libuaran hingga yang tutup.


“Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata,” ujar Listyo.


Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti satgas COVID-19 dan pihak pengella wisata untuk mengadakan test swab. Dan mengenakan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar ataupun ternyata positif terpapar COVID-19.


Mengutip dari humas.polri.go.id, Kapolri ingin pengelola wisata memperhatikan instruksi pemerintah terkait COVID-19, dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas. Tidak hanya itu, pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga jarak, mengatur antrean agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.


“Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah maka wajib ditutup,” tutup Kapolri.  (Penulis: Gita Ramadhany  / Sumber Gambar: humas.polri.go.id).

Tidak ada komentar

Latest Articles