Tour Travel, Jakarta – Kapolri menerbitkan surat telegram mengenai pemantauan protokol kesehatan di destinasi-destinasi wisata yang akan bu...
Tour Travel, Jakarta – Kapolri menerbitkan surat telegram mengenai pemantauan protokol kesehatan di destinasi-destinasi wisata yang akan buka selama liburan lebaran nanti. Hal tersebut tertulis dalam Surat Telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tanggal 30 April 2021, guna memutus penyebaran COVID-19 dan telah di tandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Masyarakat memang dilarang untuk bermudik, namun masih bisa
melakukan wisata di tempat wisata masing-masing kota. Kapolri juga terus
mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin. Yang
nantinya akan diawasi secara ketat oleh pihaknya.
“Meskipun telah dikeluarkan kebijakan larangan mudik untuk
memutus rantai penyebaran COVID-19, masyarakat dapat berwisata, namun hanya di
objek wisata dalam kota saja, hal itu menjadi kontradiktif di mana
tradisi/budaya dan animo masyarakat masih cukup tinggi untuk mengunjungi lokasi
wisata sebagai sarana hiburan lebaran dan memungkinkan adanya kluster baru dalam
penyebaran COVID-19,” tutur Listyo dalam telegram.
Kapolri juga tengah memberi perintah kepada para Kapolda dan
pejabat utama Mabes Polri agar melakukan sejumlah langkah. Khususnya adalah
melakukan mapping seluruh tempat wisata di wilayahnya, dari yang buka saat
libuaran hingga yang tutup.
“Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta
aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata,” ujar Listyo.
Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait
seperti satgas COVID-19 dan pihak pengella wisata untuk mengadakan test swab. Dan
mengenakan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar ataupun ternyata positif
terpapar COVID-19.
Mengutip dari humas.polri.go.id, Kapolri ingin pengelola
wisata memperhatikan instruksi pemerintah terkait COVID-19, dengan menyediakan
tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan
masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan,
dan sesak napas. Tidak hanya itu, pengunjung yang tidak memakai masker tidak
diperbolehkan masuk, mengingatkan pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga
jarak, mengatur antrean agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan
metode pembayaran nontunai.
“Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona
merah maka wajib ditutup,” tutup Kapolri.
ليست هناك تعليقات