TRIBUNESIA.com - Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait kemungkinan Gibran Rakabuming Raka akan menjadi pendam...
TRIBUNESIA.com - Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait kemungkinan Gibran Rakabuming Raka akan menjadi pendampingnya dalam Pilpres 2024. Prabowo mengatakan bahwa jika hal tersebut terjadi berdasarkan kehendak rakyat, apa yang dapat ia katakan?
"Ya bagaimana kalau kehendak rakyat. Ini kita tidak bisa kehendak elit tapi ini kalau ada dukungan dari rakyat. Anda sendiri dengar dimana-mana ya," ungkap Prabowo kepada wartawan saat ditemui di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu lalu seperti ditulis Jumat (13/10/2023).
Namun, tentunya keputusan apakah Gibran akan menjadi calon wakil presiden akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK dijadwalkan akan menentukan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10/2023).
"Iya dong (setelah putusan MK) kita tunggu keputusan MK," tegas Prabowo.
Sebelumnya, Gibran telah mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali ditawari oleh Prabowo untuk menjadi calon wakil presiden. Namun, menurut Gibran, usianya tidak cukup untuk menjabat sebagai calon wakil presiden.
"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ujar Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).
Wali Kota Solo ini juga telah melaporkan tawaran tersebut kepada petinggi PDIP. Beberapa petinggi yang dilaporkan Gibran antara lain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Puan Maharani.
"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan PDIP, Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain," ungkapnya.
Gibran juga mengungkapkan bahwa Prabowo kembali menawarkan dirinya sebagai calon wakil presiden.
"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres)," tutupnya.
Sebagai catatan, saat ini aturan tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden sedang digugat di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon perkara ini terdiri dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, pengacara, kepala daerah, dan politisi.
Mereka mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur bahwa "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Selain itu, ada dua partai yang mengajukan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Gugatan ini memiliki berbagai varian, mulai dari mengubah batasan usia menjadi 21 sampai 65 tahun hingga menurunkan usia minimal menjadi 25 tahun dan 35 tahun.
Tidak ada komentar